Kamis, 17 Oktober 2013

BUDAYA KORUPSI DI SEKTOR PERINDUSTRIAN

Definisi Ilmu Budaya Dasar secara Umum:  

Secara umum IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.  

Definisi Ilmu Budaya Dasar menurut Para Ahli :

  • Menurut Herskovits, ilmu budaya dasar adalah sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
  • Menurut Andreas Eppink, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
  • Menurut Edward Burnett Tylor, ilmu budaya dasar adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
  • Selo Sumarjan dan Soelaeman soemardi merumuskan kebudayaan sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
  • Menurut Sutan Takdir Alisyahbana, kebudayaan adalah manifestasi dari cara berfikir.
  • Menurut Krober dan Kluckhon, kebudayaan terdiri atas berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan terutama diturunkan oleh symbol-simbol yang menyusun pencapaiannya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk didalamnya perwujudan benda-benda materi, pusat esensi kebudayaan terdiri atas tradisi dan cita-cita atau paham, dan terutama keterikatan terhadap nilai-nilai.
  • Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan belajar.
  • Menurut Bronislaw Malinowski, Kebudayaan adalah keseluruhan kehidupan manusia yang integral yang terdiri dari berbagai peralatan dan barang-barang konsumen, berbagai peraturan untuk kehidupan masyarakat, ide-ide dan hasil karya manusia, keyakinan dan kebiasaan manusia.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar Secara Umum dan Rinci :

@ Tujuan Ilmu Budaya Dasar secara umum :

  • Mengusahakan kepekaaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya sehingga mereka akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
  • Memperluas kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat memperluas pandangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis merka terhadap persoalan – persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
  • Dapat menambah kemampuan mahasiswa untuk menanggapi masalah – masalah / nilai – nilai dalam masyarakat dimana mereka hidup tanpa terlalu terikat oleh disiplin mereka.
  • Berusaha menjembatani akademisi kita, agar lebih dapat berdialog satu sama lain. Dengan memiliki bekal yang sama, diharapkan agar para akademisi dapat lebih lancar berkomunikasi.
@ Tujuan Ilmu Budaya Dasar secara rinci :
  • Agar lebih peka dan terbuka terhadap masalah kemanusiaan dan kebudayaan masalah – masalah tersebut.
  • Mengusahakan kepekaan terhadap nilai – nilai lain untuk lebih mudah menyasuaikan diri.
  • Menyadarkan mahasiswa terhadap nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat.
  • Mengembangkan daya kritis terhadap persoalan kemanusiaan dan daya kebudayaan.
  • Memilki latar belakang pengetahuan yang cukup luas tentang kebudaayaaan Indonesia.
  • Menimbulkan minat untuk mendalaminya.
  • Mendukung dan mengembangkan kebudayaan sendiri secara kreatif.
  • Tidak terjerumus kepada sifat kedaerahan dan pergotakan disiplin ilmu.
  • Menambah kemampuan mahasiswa untuk menanggapi masalah nilai – nilai budaya dalam masyarakat indonesia dan dunia tanpa terpikat oleh disisplin mereka.
  • Mempunyai persamaan bahan pembicaraan, tempat berpijak mengenai masalah kemanusiaan dan kebudayaan.
  • Terjalin interrelasi antara cendikiawan yang berbeda keahlian agar lebih positif dan komunikatif.
  • Agar dapat memenuhi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Dharma pendidikan.

Definisi Korupsi:

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
 

Mengapa Korupsi dapat terjadi di sektor Perindustrian ?

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah , lemahnya aspek pemahaman para penegak hukum dalam sektor industri yang menjadi salah satu penyebab ketidakpastian hukum dalam berinvestasi. 
Ini akibat tidak adanya pendidikan apa itu KKKS, bagaimana mekanisme cost recovery, lalu bagaimana mekanisme eksplorasi. Sehingga semuanya menebak-nebakDia berharap para penegak hukum dapat mencontoh firma hukum (law firm). Di mana para pengacara (lawyer) dibagi menurut spesifikasi keahliannya. "Di law firm enggak ada lawyer everything. Ada energi, anti monopoli, properti dan lainnya. Harusnya ada pembagian seperti itu di penegak hukum," katanya.  Salah satu lembaga penegak hukum negara yang telah menerapkan pembagian seperti itu adalah Kepolisian RI. Namun Chandra tetap menyayangkan ketiadaan unit polisi yang khusus mengurus pekara korupsi di bidang perindustrian. 

 
Beberapa wacana mengenai kasus korupsi di sektor perindustrian : 


"SKK MIGAS SARANG KORUPSI BARU"



JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi di sektor Migas sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi. Ibarat ikan busuk, kata dia, kerusakan dimulai dari bagian kepalanya.  

“Saya yakin korupsi Rudi yang dibuka KPK cuma puncak atau ujung gunung es. Tidak tertutup kemungkinan korupsi di sektor ini melibatkan pejabat yang lebih tinggi lagi. Mereka antara lain para pejabat di Komisi Pengawas SKK Migas yang dikepalai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Bersihkan dulu kepala ikannya,” kata Rizal Ramli dalam siaran persnya kepadaOkezone, Jumat (23/8/2013).

Terkait korupsi dan mafia di sektor Migas, Rizal Ramli berpendapat SKK Migas cuma lembaga ‘ganti baju’ dari BP Migas yang sudah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain membubarkan BP Migas karena dinilai melanggar konstitusi, MK memerintahkan segera membuat UU Migas yang baru. Tapi bukannya menaati perintah MK, lanjutnya, pemerintah justru membentuk SKK Migas. Pada praktiknya, SKK Migas menjadi sarang korupsi baru.

“Di masa Orba, lifting migas kita mencapai 1,6 juta barel per hari. Sekarang angkanya hanya berkisar 830.000an barel," terangnya. Anehnya lagi, kata dia, sudah tahu produksi tidak mencukupi, tapi pemerintah justru menjual minyaknya. "Tidak masuk akal, kita membeli kebutuhan minyak yang sekitar 900.000 barel, tiap hari membeli dari pasar spot. Ini hanya menguntungkan para pemburu rente yang tergabung dalam kartel Migas. Kenapa praktik seperti ini tidak kunjung diberantas? Ada apa?” tukas Rizal Ramli.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap Kepala  Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013. Pria lulusan Institut Teknologi Bandung itu diduga menerima suap dari PT Kernel Oil.

KPK berhasil menyita ratusan ribu Dollar Amerika, dokumen dan satu unit motor gede dari rumah Rudi di bilangan Jakarta Selatan. Suap yang diberikan sebelum dan setelah Lebaran itu diduga untuk memuluskan tender PT Kernel Oil di SKK Migas.

Sumber :http://news.okezone.com/read/2013/08/23/339/854779/redirect


“ LIMA PEJABAT PLN SUMUT , TERSANGKA KORUPSI FLAME TUBE “


MEDAN, KOMPAS.com - Berkas kasus korupsi tahap kedua lima pejabat di PLN Pembangkit Sumatera Utara resmi dilimpahkan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Agung ke penuntut umum Tipikor pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan. Kelima pejabat ini diduga melakukan korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbin (GT)-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITBSU) Sektor Belawan Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 23,9 miliar.

Penyerahan kelima tersangka dan barang bukti diterima Kajari Medan, Muhammad Yusuf di damping Kasi Pidsus, Jufri Nasution, Kamis (19/09/2013). Kelima pejabat PLN itu adalah General Manager PT PLN KITSBU Albert Pangaribuan, Manager Perencana Edward Silitonga, Manager Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Robert Manyuzar, dan Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga.

"Kelima tersangka sudah ditahan sejak 29 Mei lalu. Mereka akan menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Muhammad Yusuf.

Menurutnya, kelima tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan GT12 di Belawan pada 2007. Dugaan korupsinya terletak pada ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam pengadaan peralatan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,94 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Satu tersangka dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 9," kata Yusuf.

Dia menyatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru karena Direktur CV Sri Makmur, Yuni berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kasipidsus menyatakan, temuan berawal di Tahun Anggaran (TA) 2007. Saat itu, PT PLN KITBSU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar. Dengan perincian, harga material Rp 21,8 miliar, plus PPn Rp 2,18 miliar.

Edward Silitonga selaku Manager Perencana membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskannya kepada Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi menyusun detail perencanaan tersebut. Setelah perencanaan disusun, ditunjuk panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia barang/jasa di tandatangani Albert Pangaribuan selaku GM PLN KITSBU pada 2 Januari 2007.

Lalu, Rizal Manyuzar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani Edward Silitonga. Dari hasil pelelangan, ditunjuk sebagai pemenang CV Sri Makmur. Albert Pangaribuan dan Yuni lalu menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007 untuk melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens sebanyak dua set seharga Rp 23,98 miliar. Ternyata terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan.

Secara terpisah, Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum Albert Pangaribuan dan Ferdinan Ritonga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar sebelum melihat langsung dakwaan jaksa penuntut umum.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2013/09/19/2308248/Lima.Pejabat.PLN.Sumut.Tersangka.Korupsi.Flame.Tube

Tidak ada komentar:

Posting Komentar