Tampilkan postingan dengan label ILMU BUDAYA DASAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU BUDAYA DASAR. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Oktober 2015

Metode Penelitian

Nama / NPM : Elisa Christoferry Nazara / 32413862
1.       Falsafah Ilmu Pengetahuan
1.1     Pengertian Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
          Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan. 
Pengertian filsafat menurut para tokoh :
1.    Pengertian filsafat menurut  Harun Nasution filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tak terikat tradisi, dogma atau agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan.
2.    Menurut Plato ( 427-347 SM) filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada.
3.    Aristoteles (384-322 SM) yang merupakan murid Plato menyatakan filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda. 
4.    Marcus Tullius Cicero (106 – 43 SM)  mengatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha agung dan usaha untuk mencapainya. 
5.    Al Farabi (wafat 950 M) filsuf muslim terbesar sebelum Ibn Sina menyatakan filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan  menyelidiki hakekatnya yang sebenarnya. 

Ciri-ciri berfikir filosofi :
1. Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi.
2. Berfikir secara sistematis.
3. Menyusun suatu skema konsepsi, dan
4. Menyeluruh.


Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah :
1. Sebagai dasar dalam bertindak.
2. Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
3. Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
4. Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.

Pengertian Ilmu Pengetahuan
          Ilmu Pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia . Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
          Ilmu bukan sekadar pengetahuan, tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode  yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.
Contoh:
a.    Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja). Ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari.
b.    Ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.

1.2     Hubungan Antara Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
           Dalam sejarah filsafat Yunani, filsafat mencakup  seluruh  bidang ilmu pengetahuan. Lambat laun banyak ilmu-ilmu khusus yang melepaskan diri dari filsafat. Meskipun demikian, filsafat dan ilmu pengetahuan masih memiliki hubungan dekat. Sebab baik filsafat maupun ilmu pengetahuan sama-sama pengetahuan yang metodis, sistematis, koheren dan mempunyai  obyek material dan formal.
·     Yang membedakan diantara keduanya adalah: filsafat mempelajari seluruh  realitas, sedangkan ilmu pengetahuan hanya mempelajari satu realitas atau bidang tertentu.
·     Filsafat adalah induk semua ilmu pengetahuan. Dia memberi sumbangan dan peran sebagai induk yang melahirkan dan membantu mengembangkan ilmu pengetahuan hingga ilmu pengetahuan itu itu dapat hidup dan berkembang.
·    Filsafat membantu ilmu pengetahuan untuk bersikap rasional dalam mempertanggungjawabkan ilmunya. Pertanggungjawaban secara rasional di sini berarti bahwa setiap langkah langkah harus  terbuka terhadap segala pertanyaan dan sangkalan dan harus dipertahankan secara argumentatif, yaitu dengan argumen-argumen yang obyektif (dapat dimengerti secara intersuyektif).
         
1.3     Kelahiran Ilmu Pengetahuan Modern
          Pada mulanya manusia percaya mitos yang sekarang dinilai sebagai pengetahuan semu. Karena mitos tidak pernah memuaskan maka dicarilah pengetahuan sesungguhnya. Objek utama yang dipikirkan manusia adalah alam sehingga lahirlah pengetahuan alam. Untuk menemukan ilmu pengetahuan, harus digunakan perpaduan antara rasionalisme dan empirisme, yang dikenal sebagai metode keilmuan atau pendekatan ilmiah. Pengetahuan yang disusun dengan cara pendekatan ilmiah atau metode keilmuan, diperoleh melalui kegiatan penelitian ilmiah. Penelitian ilmiah ini dilaksanakan secara sistematik dan terkontrol berdasarkan atas data-data empiris. Kesimpulan dari penelitian ini dapat menghasilkan suatu teori. Teori ini masih dapat menghasilkan suatu teori dan masih dapat diuji konsistensi serta kemantapannya. Metode keilmuan itu bersifat objektif, bebas dari keyakinan perasaan dan prasangka pribadi serta bersifat terbuka. Ada beberapa metode keilmuan, yaitu:

1.      Penalaran Deduktif (Rasionalisme)
          Dalam menyusun pengetahuan kaum rasionalis menggunakan penalaran deduktif. Penalaran deduktif adalah cara berfikir yang bertolak dari pernyataan yang bersifat umum untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dalam pemikiran ini, manusia sudah memisahkan dirinya sehingga memandang alam dengan jarak terhadap dirinya. Manusia sebagai subjek menempatkan dirinya di luar alam yang dijadikan objek.
2.      Penalaran Induktif (Empirisme)
          Penganut empirisme menyusun pengetahuan dengan menggunakan penalaran induktif. Penalaran induktif adalah cara berfikir dengan menarik kesimpulan umum. Menurut paham empirisme ini, gejala alam itu bersifat konkret dan dapat ditangkap dengan panca indra manusia. Dengan pertolongan panca indranya, manusia berhasil menghimpun sangat banyak pengetahuan. Himpunan pengetahuan ini dapat disebut ilmu pengetahuan yang disusun secara teratur dan dicari hubungan sebab akibatnya.

Kapan ilmu pengetahuan lahir ? secara waktu mungkin sulit untuk ditetapkan tetapi yang jelas sesuatu dinyatakan pengetahuan adalah apabila pendekatan kebenaran tertumpu pada rasionalisme and empirisme. Pengetahuan sudah ada dari zaman purba, inilah perkembangan pengetahuan dari masa ke masa :
1.       Zaman Purba
          Dari peninggalan-peninggalan yang ditemukan, yang berupa alat-alat dari batu dan tulang, sisa-sisa dari berbagai tanaman dan gambar dalam gua-gua dapat dianalisis pengetahuan yang telah dimiliki manusia purba. Pada zaman ini pengetahuan diperoleh berdasarkan:
a.      Kemampuan mengamati
b.      Kemampuan membeda-bedakan
c.      Kemampuan memilih
d.      Kemampuan melakukan percobaan tanpa disengaja “trial and error”
Dalam perkembangannya manusia purba juga dapat memperoleh pengetahuan atau kemampuan sebagai berikut:
a.       Pengetahuan yang berdasarkan pengalaman
b.      Kemampuan melakukan abstraksi berdasarkan kesamaan atau keteraturan
c.       Kemampuan menulis dan berhitung, dan menyusun kalender, yang semuanya berdasarkan proses sintesis terhadap hasil abstraksi yang dilakukan.
d.      Kemampuan menemukan abjad dan sistem bilangan alamiah berbagai jenis siklus, yang semuanya berdasarkan proses abstraksi.
e.       Kemampuan meramal berdasarkan peristiwa fisis, misalnya ramalan terjadinya gerhana.

2.      Zaman Yunani
          Masa 600 tahun sebelum masehi sampai kurang lebih 200 tahun sebelum masehi biasanya disebut zaman Yunani. Dalam bidang pengetahuan yang berdasarkan sikap dan pemikiran yang sekadar menerima apa adanya, terjadi perubahan besar, dan perubahan ini dianggap sebagai dasar ilmu pengetahuan modern. Mereka memiliki ”inquiry atitude” dan ”inquiry mind” orang pertama yang mempertanyakan dasar dari alam dan isi alam ini adalah Thales (624-548 SM). Pemikiran Thales dalam rangka membahas perkembangan ilmu pengetahuan ”Yang penting bukan jawaban yang diberikan, tetapi diajukannya pertanyaan tersebut”. Karena dari pertanyaan akan menimbulkan atau menyebabkan pemeriksaan dan penelitian yang terus menerus. Jadi, pertanyaan merupakan suatu motor yang tetap mendorong pemikiran dan penyelidikan. Archimedes (287-212 SM). Archimedes mempelajari matematika, fisika dan mekanika serta menerapkan sebagian penemuannya pada usaha membuat alat-alat. Perhitungan dan penemuan hukum Archimedes dimulai dengan pengalaman, dan kemudian diidealisasikan dalam alam pemikiran (analisis teoritis), akhirnya dibuktikan dengan percobaan. Dengan demikian, sebenarnya Archimedes sudah menemukan ilmu pengetahuan modern. Disamping Thales dan Archimedes  terdapat banyak tokoh filsafat Yunani yang besar sekali sumbangannya pada perkembangan ilmu pengetahuan diantaranya adalah Phytagoras, Plato dan Aristoteles

3.       Zaman Modern
          Pada permulaan abad ke-14, di Eropa dimulai perkembangan ilmu pengatahuan. Sejak zaman itu sampai sekarang Eropa menjadi pusat kemajuan ilmu pengetahuan dan umat manusia pada umumnya. Permulaan perkembangannya dicetuskan oleh Roger Bacon (1214-1294) yang menganjurkan agar pengalaman manusia sendiri dijadikan sumber pengetahuan dan penelitian. Copernicus, Tycho Broche, Keppler, dan Galileo merupakan pelopor dalam mengembangkan pengetahuan yang didasarkan pada pengalaman tersebut. Mereka menciptakan prinsip Heliosentrisme. Perkembangan ilmu pengetahuan menjadi sangat mantap dan pesat setelah ditulisnya buku yang berjudul Novum Organum oleh Francis Bacon (1560-1626) yang mengutarakan tentang landasan empiris dalam mengembangkan pengetahuan dan penegasan ilmu pengetahuan dengan menguraikan metodenya. Setelah adanya karya F. Bacon tersebut, muncullah tokoh-tokoh yang peranannya sangat menentukan dalam berkembangnya ilmu pengetahuan.

2.       Penelitian dan Ilmu Pengetahuan
2.1     Pengertian Penelitian Ilmiah
          Secara etimologi penelitian berarti "mencari kembali" yaitu mencari fakta-fakta baru yang kemudian dikembangkan menjadi sebuah teori untuk memperdalam dan memperluas ilmu tertentu. Setiap ilmuwan baik eksakta maupun sosial dalam melakukan penelitian harus didasari dengan  adanya rasa keingintahuan. Rasa ingin tahu itu dapat menimbulkan keinginan mereka dalam melakukan penelitian untuk memperdalam dan memperluas ilmu yang ditekuni.
Beberapa pengertian tentang konsep penelitian secara teoritis menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:
1.    Soerjono Soekanto. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan konsisten dan bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran sebagai salah satu manifestasi keinginan manusia untuk mengetahui apa yang sedang dihadapinya.
2.    Soetrisno Hadi. Menurutnya, penelitian ialah usaha dalam menemukan segala sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan yang ada, menggali lebih dalam apa yang telah ada, mengembangkan dan memperluas, serta menguji kebenaran dari apa yang telah ada namun kebenarannya masih diragukan.
3.    Donald Ary. Penelitian merupakan penerapan dari pendekatan ilmiah pada suatu pengkajian masalah dalam memperoleh informasi yang berguna dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.    Hill Way. Diungkapkan dalam bukunya Introduction to Research yang mendefinisikan bahwa penelitian merupakan metode studi yang sifatnya mendalam dan penuh kehati-hatian dari segala bentuk fakta yang bisa dipercaya atas suatu masalah tertentu guna untuk membuat pemecahan masalah tersebut.

2.2     Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan
          Hubungan Ilmu dan penelitian. Ilmu dan penelitian mempunyai hubungan yang sangat erat. Menurut Almack (1930), hubungan ilmu dan penelitian adalah seperti hasil dan proses. Penelitian adalah proses sedangkan hasilnya adalah ilmu. Akan tetapi, Whitney (1960), berpendapat bahwa ilmu dan penelitian adalah sama-sama proses, sehingga ilmu dan penelitian adalah proses yang sama. Hasil dari proses tersebut adalah kebenaran (truth).
          Hubungan berfikir, penelitian dan ilmu juga sama. Berfikir, seperti halnya ilmu, juga merupakan proses mencari kebenaran. Proses berfikir adalah refleksi yang hati-hati dan teratur. Perlu juga disinggung bahwa kebenaran yang diperoleh melalui penelitian terhadap fenomena yang fana adalah suatu kebenaran yang telah ditemukan melalui proses ilmiah, karena penemuan tersebut dilakukan secara ilmiah. Sebaliknya, banyak juga kebenaran terhadap fenomena yang fana diterima tidak melalui proses penelitian. Suatu kebenaran ilmiah dapat diterima dikarenakan tiga hal, yaitu :
1. Adanya Koheren yaitu suatu pertanyaan dianggap benar jika pernyataan tersebut koheren atau konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Misalnya, suatu pernyataan bahwa si Badu akan mati dapat dipercaya, karena pernyataan tersebut koheren dengan pernyataan bahwa semua orang akan mati.
2. Adanya Koresponden yaitu suatu pernyataan dianggap benar, jika materi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berhubungan atau mempunyai korespondensi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Misalnya, pernyataan bahwa ibu kota Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Banda Aceh adalah benar karena pernyataan tersebut mempunyai korespondensi dengan lokasi atau faktualitas bahwa Banda Aceh memang ibu kotaPropinsi Aceh.
3. Pragmatis yaitu suatu pernyataan dipercayai benar karena pernyataan tersebut mempunyai sifat fungsional dalam kehidupan praktis. Suatu pernyataan atau suatu kesimpulan dianggap benar jika mempunyai sifat pragmatis dalam kehidupan sehari-hari. Teori kebenaran tentang sifat pragmatis ini dikembangkan oleh Ch.s.Pierce (1839-1914). Misalnya, secara pragmatis orang percaya kepada agama, karena agama bersifat fungsional dalam memberikan pegangan dan aturan hidup pada manusia.

2.3     Langkah-langkah Penelitian Ilmiah
           Umumnya suatu penelitian dapat diperinci dalam delapan tahapan yang satu sama lain saling bergantung dan berhubungan, dengan kata lain masing-masing tahap itu saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tahap-tahap yang lain. Kesadaran terhadap keadaan ini membuat seorang peneliti lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pada tahap penelitian. Adapun tujuh tahap itu sebagai berikut:
a.   Perencanaan.
     Perencanaan meliputi penentuan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu penelitian dan merancanakan strategi umum untuk memperoleh dan menganalisa data bagi penelitian itu. Hal ini harus dimulai dengan memberikan perhatian khusus terhadap konsep dan hipotesis yang akan mengarahkan peneliti yang bersangkutan dan penelaahan kembali terhadap literatur yang termasuk penelitian yang pernah dilakukan orang sebelumnya yang berhubungan dengan judul dan masalah penelitian yang bersangkutan. Tahap ini merupakan tahap penyusunan “term of reference” (TOR).
b.   Pengkajian secara teliti terhadap rencana penelitian.
     Tahap ini merupakan pengembangan dari tahap perencanaan. Di sini disajikan lagi latar belakang penelitian, permasalahan, tujuan penelitian, hipotesis serta metode atau prosedur analisis dan pengumpulan data. Tahap ini meliputi pula penentuan macam data yang diperlukan untuk mencapah tujuan pokok penelitian. Tahap ini merupakan tahap penyusunan usulan proyek penelitian.
c.  Pengambilan contoh (sampling).
     Ini adalah proses pemilihan sejumlah unsur / bagian tertentu dari suatu populasi guna mewakili populasi itu. Dalam tahap ini penliti harus secara teliti membuat definisi dan rumuasan mengenai populasi yang akan dikaji. Rencana pengambilan contoh itu terdiri dari prosedur pemilihan unsur-unsur populasi dan prosedur menjadikan atau mengubah data dari hasil sampel untuk memperkirakan sifat-sifat seluruh populasi. Tantangan yang harus dihadapi dalam penyusunan rencana pengambilan contoh ini adalah bagaimana kita dapat mengikuti sedemikian rupa prosedur yang kita miliki dengan keadaan setempat dan dengan sumber daya tersedia sementara tatap mempertahankan kebaikan dan keuntungan sari sample survey.
d.  Penyusunan daftar pertanyaan.
     Ini merupakan proses penterjemahan tujuan­tujuan studi ke dalam bentuk  pertanyaan untuk mendapatakan jawaban yang berupa informasi yang dibutuhkan. Sebenarnya ini merupakan prose coba-coba (trial and error) yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal yang perlu diperhatikan adalah jumlah dan macam pertanyaan serta urutan dari masing-masing pertanyaan. Tidak ketinggalan pula adalah upaya bagaimana agar orang-orang yang diwawancarai (responden) dengan senang hati mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan tetap senang dalam memberikan jawaban-jawaban.
e.  Kerja lapangan.
     Tahap ini meliputi pemilihan dan latihan para pewawancara, bimbingan dalam wawancara serta pelaksanaan. Ini dapat meliputi pula berbagai tugas yang berhubungan dengan pemilihan lokasi sampel dan pretesting daftar pertanyaan. Kerja lapangan ini tidak akan diperlukan bila kita menggunakan cara wawancara lewat telepon atau surat.
f.  Editing dan coding.
     Coding adalah proses memindahkan jawaban yang tertera dalam daftar pertanyaan ke dalam berbagai kelompok jawaban yang dapat sesederhana mungkin. Editing juga meneliti lagi daftar pertanyaan yang telah diisi apakah yang ditulis di situ benar atau sudah sesuai dengan yang dimaksud.
g.  Analisis dan laporan.
     Ini meliputi berbagai tugas yang saling berhubungan dan terpenting dalam suatu proses penelitian yang tidak dilaporkan atau dilaporkan tetapi dengan cara yang kurang baik tidak akan ada gunanya. Tugas yang dikerjakan pada tahap ini ialah penyajian tabel-tabel dalam bentuk frekuensi distribusi, tabulasi silang atau dapat pula berupa daftar yang memerlukan metode statistic yang kompleks kemudian interprestasi penemuan-penemuan itu atas dasar teori yang telah kita ketahui.
h.  Kesimpulan
      Kesimpulan merupakan penarikan generalisasi dari hasil intepretasi temuan penelitian. Meskipun merupakan penarikan kualitatif tidak bersifat generalisasi, tetapi unsur generalisasi ini tetap ada, yaitu menemukan hal-hal yang esensial atau prinsipil dari suatu deskripsi. Terhadap kesimpulan-kesimpulan yang telah dirumuskan, disusunlah implikasi dan rekomendasi atau saran. Implikasi merupakan akibat logis dari temuan-temuan penelitian yang terkandung dalam kesimpulan. Rekomendasi merupakan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam memanfaatkan hasil-hasil penelitian.
      Setelah dijabarkan tahap-tahap dalam melakukan penelitian diatas, kita dapat menerapkan tahap-tahap tersebut dalam sebuah penelitian. Meskipun dalam literatur-literatur terdapat beberapa perbedaan namun secara garis besar tahapan yang dapat kita lakukan tidak akan banyak berpengaruh dalam penelitian karena tujuannya adalah menarik kesimpulan. Tahap-tahap yang dijabarkan tersebut dapat dikatakan tidak baku. Setalah dilakukan penelitian kita dapat memberikan rekomendasi atau saran-saran yang sesuai dengan kesimpulan yang ditarik.


          Meskipun kita dapat memahami tahapan langkah penelitian seperti yang dijabarkan diatas tetapi dalam kenyataannya tidak mudah untuk melakukan penelitian yang demikian itu. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal baik dari pihak luar peneliti ataupun dari dalam diri pihak peneliti sendiri, seperti  adanya perilaku peneliti yang seringkali melibatkan perasaan, emosi, tingkah laku dan persepsi sehingga unsur obyektivitas dalam meneliti terganggu. Dalam melakukan penelitian kita diharapakan dapat menarik kesimpulan sesuai dengan fakta dan hasil yang sebenarnya serta mengesampingkan unsur subyektivitas.

Sumber :
http://www.seputarpengetahuan.com/2014/12/8-pengertian-penelitian-menurut-para.html
Salam, Burhanuddin, Sejarah Filsafat Ilmu dan Teknologi,Rineka Cipta, Jakarta: 2000.

Selasa, 31 Maret 2015

Tugas Softskill Hukum Industri

Nama: Elisa Christoverry/ 32413862

1. Hukum Kekayaan Intelektual
A. Pengertian Hukum Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

B. Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupunmenggunakannya.

C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·             Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·             Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·             Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·             Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·             Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·             Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·             Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·             Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·             Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
1.      Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
2.      Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
3.      Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
4.      Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
5.      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
6.      Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
7.      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentuPVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dariempat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

Sumber:

Senin, 03 November 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1.      Pelapisan Sosial
a.      Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
b.      Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi dua, yaitu:
1)      Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
2)      Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
-    Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
-    Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (Vertikal).
c.       Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
1)      Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class)
2)      Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class)
3)      Sementara itu ada pula sering kita dengar: Kelas atas (upper class), kelas mengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class), dan kelas bawah (lower class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)      Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)      Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)      Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)      Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)      Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2.      Kesamaan Derajat
a.      Definisi Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.

b.      Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
1.      Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
2.      Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
4.      Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
5.      Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
c.       Empat Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya. Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
1)      Hak Hidup (life)
2)      Hak Kebebasan (liberty)
3)      Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
1)      Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicara.
2)      Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
3)      Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4)      Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
5)      Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
6)      Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1)      Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
                                                                               i.            Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
                                                                             ii.            Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)      Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
                                                                               i.            Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
                                                                             ii.            Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
                                                                           iii.            Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32), dan
                                                                           iv.            Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
                                                                               i.            Pasal 28 A
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
                                                                             ii.            Pasal 28 B ;
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
                                                                           iii.            Pasal 28 C
·         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
                                                                           iv.            Pasal 28 D
·         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·         Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
·         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

                                                                             v.            Pasal 28 E
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
·         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
                                                                           vi.            Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
                                                                         vii.            Pasal 28 G
·         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
                                                                       viii.            Pasal 28 H
·         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·         Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·         Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
·         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
                                                                           ix.            Pasal 28 I
·         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
·         Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
·         Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
·         Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                             x.            Pasal 28 J
·         Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Elite dan Massa
a.      Pengertian Elite
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive. Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya. Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
b.      Fungsi Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
c.       Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d.      Ciri-Ciri Massa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1)      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2)      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.

3)      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.



Sumber: