1.
Pelapisan
Sosial
a.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin
bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman
menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand
juga dipakai oleh Max Weber.
b.
Proses
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi dua, yaitu:
1) Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau
pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni atau sakti.
2) Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan
ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini
dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai
politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem, ialah :
- Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam organisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
- Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (Vertikal).
c.
Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada
pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau
bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek
ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya
melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi
pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi
hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan
atau lebih.
1) Masyarakat
terdiri dari kelas atas (upper class)
dan kelas bawah (lower class)
2) Masyarakat
terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper
class), kelas menengah (middle class),
dan kelas bawah (lower class)
3) Sementara
itu ada pula sering kita dengar: Kelas atas (upper class), kelas mengah (middle
class), kelas menengah ke bawah (lower
middle class), dan kelas bawah (lower
class).
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2) Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2.
Kesamaan
Derajat
a.
Definisi
Kesamaan Derajat
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini
dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara
modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama
pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
b.
Pasal-Pasal
dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut
asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,
28, 29, dan 31.
1.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
2.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan
berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang.
4.
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
5.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan
suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
c.
Empat
Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka
tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya. Ada 3 hak asasi
manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
1)
Hak
Hidup (life)
2)
Hak
Kebebasan (liberty)
3)
Hak
Memiliki (property)
Ketiga hak
tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
1)
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicara.
2)
Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat,
ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
3)
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4)
Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
5)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah
pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
6)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata
cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan
UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
i.
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
ii.
Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis
besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
i.
Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1)
dan 28),
ii.
Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2),
33, 34),
iii.
Hak dalam bidang sosial budaya (pasal
29, 31, 32), dan
iv.
Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3)
dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
i.
Pasal
28 A
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
ii.
Pasal
28 B ;
·
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan
diskriminasi.
iii.
Pasal
28 C
·
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
iv.
Pasal
28 D
·
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
·
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
v.
Pasal
28 E
·
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.
·
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
·
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
vi.
Pasal
28 F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
vii.
Pasal
28 G
·
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suara politik dari negara lain.
viii.
Pasal
28 H
·
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik
dan sehal serfa berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.
·
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
ix.
Pasal
28 I
·
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
·
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
·
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
·
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
x.
Pasal
28 J
·
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
·
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3.
Elite dan Massa
a.
Pengertian
Elite
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite
dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial
yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive. Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya. Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal
dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema
yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak
tentu.
b.
Fungsi
Elite dalam Memegang Strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
c.
Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan
minatnya oeleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan
serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d.
Ciri-Ciri
Massa
Beberapa hal
penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1)
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
2)
Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3) Sedikit sekali
interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar