1. Hukum, Negara dan
Pemerintahan
a. Pengertian Hukum
Hukum
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang
bersifat megendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli
yaitu :
·
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. (Aristoteles)
·
Suatu pencerminan dari hubungan hukum
ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu. (Karl Max)
·
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. (Plato)
·
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right). (Hugo de Grotius)
·
Keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat. (Van Kan)
·
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi
lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan
berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. (Mochtar Kusumaatmadja)
b. Sifat dan Ciri - Ciri Hukum
Berikut adalah sifat hukum :
·
Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
·
Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
·
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
·
Peraturan
itu bersifat memaksa
·
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
·
Berisi
perintah dan atau larangan
·
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
c. Sumber – Sumber Hukum
Sumber – sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo
:
·
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
·
Sumber
Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
d.
Pembagian Hukum
Hukum Menurut Bentuknya
:
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
·
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu
peraturan perundang-undangan.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
internasional.
·
Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
Hukum Menurut Sumbernya :
·
Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau
sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat.
·
Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
·
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
·
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa
yang akan datang.
Hukum Menurut Isinya :
·
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan.
·
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya :
·
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
·
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan –
larangan.
Hukum Menurut Sifatnya:
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
e. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti
luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Pengertian Negara menurut beberapa ahli :
·
John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
·
Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
·
Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,
·
Prof.
Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu.
f. Dua Tugas Utama
Negara
Dua tugas utama negara yaitu :
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara
g. Sifat – Sifat Negara
Prof. Miriam Budiardjo menjelaskan sifat negara sebagai
berikut:
- Sifat memaksa: Negara mempunyai sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal
agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam
masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah. Sarana untuk
melakukan hal itu antara lain polisi, tentara, dan lembaga pengadilan.
- Sifat monopoli: Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyatakan,
bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup
dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
- Sifat mencakup semua: Semua peraturan
perundang-udangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan
demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat
yang dicita-citakan akan gagal.
h. Dua Bentuk Negara
Bentuk negara yang
terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi
2 (dua) yaitu :
·
Negara Kesatuan adalah
negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen. Negara kesatuan terdiri atas 2 macam yaitu negara kesatuan sistem sentralisasi dan negara kesatuan sistem
desentralisasi.
·
Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan yaitu
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
i. Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara adalah :
·
Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
·
Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut.
·
Pemerintah
Pemerintah merupakan
unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
·
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan
seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
j. Tujuan Negara
Miriam Budiharjo menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
k. Pengertian Pemerintah
dan Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara.
2. Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga
negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah
warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Pengertian warga negara menurut para ahli :
·
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
b.
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Dua kriteria menjadi warga negara yaitu :
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
·
Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanguinis"
·
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
c.
Pasal – Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal – pasal
dalam UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara adalah :
·
Pasal 26
Orang-orang bangsa
lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab
yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
·
Pasal 27, 30, dan 31
Pasal-pasal ini
mengenai hak-hak warga negara.
·
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai
kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
d.
Pasal – Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur
dalam undang -undang sbb:
·
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal
29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
·
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar