Tugas Softskill Hukum Industri
Nama: Elisa Christoverry/ 32413862
1. Hukum Kekayaan Intelektual
A.
Pengertian Hukum Kekayaan Intelektual
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang
atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan
atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.
Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Pada intinya HakI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran
John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik
dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia
lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi
juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak
berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
B. Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
1.
Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akanmenjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis
masa perlindungannya dapatdiperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.
Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak
tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau
pemegang HAKI
mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat
mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya
untuk membuat ciptaan atau temuan ataupunmenggunakannya.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain
industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan
intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
1.
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
2.
Desain
Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada
sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti
bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau
warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat
mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek
estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang
diaplikasikan.
3.
Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut
diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
4.
Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan
pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah
hukum nasional dan persepsi konsumen.
5.
Desain
tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
6.
Rahasia
dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya
yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan
lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang
rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat
rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah
sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi
atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari
kecurangan perdagangan.
7.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas
dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih
dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dariempat
tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman
tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas
tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan
hak PVT.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar