1.
Hak
Merk
1.1 Latar Belakang
Semakin pesatnya
persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang
memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan
produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan
membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal
susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek
dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset
yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang
dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek
dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering
disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki
peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan
status mitos. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik
merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek
dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki
beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari
mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek
tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang
terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.
1.2 Penggunaan Hak Merk
Dalam pasal 1
butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua
kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan
kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan
curang. Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen
atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini
harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam
menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat
penting dalam pemilihan “nama merek”. Untuk itu perusahaan harus memikirkan
baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus mengerti apa
arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan dengan cara
memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat adalah jalan
satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara terus menerus.
Dan merek yang hebat juga menghasilkan keuntungan emosional buksn cuma
keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata
lain untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga
membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir
tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan
keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada
konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam
melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu
“membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu
produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang
ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target
pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu
produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi
perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran,
faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut.
Ø Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk
:
1. Menunjukan
suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat
memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2. Untuk
membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada
dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali
ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk
mudah dibedakan.
Ø Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :
1. Untuk
tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang
dipasarkan.
2. Melindungi
produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Produsen
menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk
mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4. Sebagai
landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Ø Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas
2 macam, yaitu :
1.
Merek dagang untuk perusaahan
(manufaktur brands)
a)
Nama, merek yang digunakan untuk
produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing
produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan
memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b)
Nama, merek keluarga perusahhan yang
digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all
products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil
produksinya.
c)
Nama, merek keluarga dipisahkan untuk
seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE
(hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut
khusus bagi wanita).
d)
Nama, merek dagang perusahaan yang
digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name
combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson &
jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau
merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota
Corona dan Toyota Corola).
2.
Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak
pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari
manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur
ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:
Ø Manfaat pengguna merek bagi produsen :
Sebagai landasan untuk melakukan identifikasi sehingga
memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.
1. Untuk
mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2. Untuk
menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk
membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi
kebutuhan dan keinginanya.
4. Sebagai
dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Ø Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1.
Untuk mempermudah penanganan produk.
2.
Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
Ø Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar
mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek
memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price
taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari
jebakan komoditas yang semakin beragam.
1.3 Undang-Undang Hak Merk
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001.
Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang,
selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berikut ini adalah sanksi
pidana merek menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001:
1.
Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2.
Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di
produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun
dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3.
Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda
paling banyak Rp1 M.”
3.
Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda
paling banyak Rp800 Juta.”
4.
Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara
paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
5.
Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa
memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau
denda paling banyak Rp200 Jt.”Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar