2. Undang-Undang Perindustrian
2.1 Latar belakang
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur
bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman
dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap
perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan
industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan
hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum
industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin
mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu
lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai
dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan
hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu
diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
2.2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Dalam pembuatan UU tentang perindustrian ini Presiden RI
mempertimbangkan berbagai hal:
a.
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional
adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
b.
Bahwa arah pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi
yang seimbang.
c.
Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan
di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang
menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan
terpadu.
d.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di
atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya
perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Perindustrian.
Dalam UU tentang
perindustrian memiliki 12 bab yaitu:
BAB
I KETENTUAN UMUM
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang
terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri
besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang mempunyai
ciri umum yang sama dalam proses produksi.
BAB
II LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
“demokrasi ekonomi,
dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk”
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat
BAB
III PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4 : Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 : Pasal
uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni, industri
kecil, menengah dan besar. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Pasal 6 : Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik
modal dalam negeri maupun modal asing.
modal dalam negeri maupun modal asing.
BAB
IV PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7 : mengenai
persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur serta
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8 : mengenai
pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha
industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur
industri nasional pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9 : Pengaturan
dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan berbagai
kerusakan yang akan terjadi serta meminimalisir kerusakan tersebut.
perlindungan yang
diperlukan.
BAB
V IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13 : mengenai
izin usaha industry dan ketentuannya yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14 : mengenai
kewajiban penyampaian informasi kepada pemerintah mengenai kegiatan dan hasil
produksinya secara berkala.
BAB
VI TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN
INDUSTRI, DAN STANDARDISASI
Pasal 16 : mengenai
kegunaan dari teknologi yang tepat guna yang dikembangkan dalam negeri dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 17 : mengenai
desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan- ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18 : mengenai
pemerintah mendorong pengembangan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
Pasal 19 : mengenai
pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan
tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
BAB
VII WILAYAH INDUSTRI
Pasal 20 : mengenai
penetapan wilayah industri.
BAB
VIII INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21 : mengenai
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
BAB
IX PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI
Pasal 22 : mengenai
penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23 : mengenai
penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri
tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab,
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
X KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 – 28 : mengenai
pelanggaran yang dilakukan serta hukuman yang diberikan.
BAB
XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29 : Pada saat
mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB
XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 : Pada saat
mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings- ordonnantie 1934
(Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.
Pasal 31 : Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32 : Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Sumber:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1984/5Tahun~1984UU.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar