3. Konvensi-Konvensi
Internasional
3.1 Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
1. Permufakatan
atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2. Perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi bisa merupakan
kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan
sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan
informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar
serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas
dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan
sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara
umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek
serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam
konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional
tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional,
yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat
diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi
yang dilakukan oleh DPR. Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi
internasional yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC).
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak.
3.2 Barner Convention
Konvensi barner yang mengatur tentang perlindungan
karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang
(reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan
ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan
pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi,
social, atau cultural. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota konvensi Barn,
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern
memberi 3 prinsip:
a.
Prinsip National Treatment.
Ciptaan yang
berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga
negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali
diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri.
b.
Prinsip Automatic Protection.
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat
apapun (must not be upon complience with any formality).
c.
Prinsip Independence of
Protection.
Suatu
perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungaan hukum negara asal pencipta. Mengenai pengaturan standar-standar
minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu
perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
Konvensi Bern juga
mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”),
hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta
untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan
dan reputasi pencipta.
Isi perjanjian:
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang
menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga
negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku
untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak
peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang
perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta
di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal
itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini
apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan
yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah
sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan
tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya
melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok
ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari
masing-masing negara. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak
membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua
karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun
masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka
waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk
mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun
1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan
selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas
minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun
setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50
tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih
tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya
tertentu (seperti misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat
diberikan batas waktu yang lebih singkat. Meskipun Konvensi Bern menyatakan
bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan
diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa “kecuali undang-undang dari negara itu
menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui
masa yang ditetapkan di negara asal dari karya itu”, artinya si pengarang
biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri
daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri
memberikan perlindungan yang lebih lama.
3.3 Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di
perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut
dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya
suatuCommon Dinaminator Convention lahirlah Universal
Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16
September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi
antara lain:
1. Adequate and Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban
memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak
pencipta dan pemegang hak cipta.
2. National Treatment. Pasal
II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari
salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan
pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh
perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga
negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia
menjadi warga negara.
3. Formalities. Pasaf III yang
merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada,
menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam
perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi
timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit),
pendaftaran (registration), akta notaries (notarial
certificates)atau bukti pembayaran royalty dari
penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya
hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda C dan di
belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
4. Duration of Protection. Pasal
IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama
hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5. Translations Rights. Pasal
V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan,
dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun
setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh
pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada
warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6. Juridiction of the international Court of Justice. Pasal
XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi
mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional
untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak
yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
7. Bern Safeguard Clause. Pasal
XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari
pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar